Kamis, 28 Januari 2010

Tanjung Priok Sebelum dan Sesudah 01 Agustus 2009

Kewajiban pembayaran PNBP mulai diberlakukan untuk dokumen tertanggal 1 Mei 2004. Pada awal pemberlakuannya juga terdapat keberatan dari berbagai kalangan pengusaha namun akhirnya PNBP tetap dijalankan.

Namun untuk aplikasi ekspor sebelum pemberlakuan P-40 belum memfasilitasi adanya suatu usaha agar PNBP benar-benar dibayar. Beberapa pertimbangan psikologis saat itu (awal penerapan aplikasi ekspor secara EDI) adalah semata-mata untuk memperlancar ekspor, sistem aplikasi ekspor didesain dengan mengesampingkan aspek-aspek yang lain yaitu tentang verifikasi keakuratan data ekspor dan tidak adanya enforcement tentang pelunasan PNBP.

Sebagai akibatnya di sejumlah Kantor Pelayanan BC terdapat tunggakan PNBP, di KPU BC Tanjung Priok jumlah tunggakan PNBP mencapai 80,9 milyar per 31 Desember 2008 dan setiap tahun-nya dipertanyakan / menjadi temuan oleh instansi pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Depkeu.

P-40/BC/2008 diterbitkan dalam rangka memperbaiki kekurangan tersebut termasuk dengan memasukkan mekanisme enforcement pelunasan PNBP. Sesuai aturan KMK 118 seharusnya pembayaran dilakukan sebelum atau paling lambat pada saat PNBP didaftarkan, namun mengingat hal tersebut sulit dilaksanakan karena berbagai kendala, sistem aplikasi memberi masa toleransi selama 7 hari untuk pelunasannya. Artinya, jika terdapat PEB tidak dilunasi PNBP-nya dalam waktu 7 hari maka eksportir akan terblokir secara otomatis sehingga tidak dapat melakukan transfer pengajuan PEB EDI selanjutnya.

Pada saat mulai pelaksanaan P-40 terdapat permasalahan banyaknya eksportir yang terblokir dan hal tersebut menjadi pemberitaan di media nasional.
Beberapa hal yang menjadi penyebabnya adalah sebagai berikut :
- Pihak Bank Persepsi kurang mendukung adanya pelayanan penerimaan pembayaran PNBP ekspor dengan adanya pembatasan jam layanan, pembatasan cabang yang dapat menerima pembayaran dan pembatasan jumlah loket pembayaran. Hal ini disebabkan pihak Bank merasa tidak diuntungkan secara bisnis jika menerima pembayaran PNBP Ekspor, dengan alasan :
- Jumlah pembayaran untuk setiap dokumen tidak besar
- Mengganggu image bank karena terdapat antrian panjang
- Karena tidak mendapatkan fee dari pembayaran PNBP ekspor, hal itu dipandang tidak seimbang dengan effort yang mereka lakukan.
Belum ada Bank yang melayani pembayaran PNBP ekspor dan melakukan transfer data secara online ke EDI Bea Cukai sehingga setelah membayar, eksportir tetap harus mendatangi loket PNBP KPU Tanjung priok untuk dilakukan perekaman.
- Kurangnya pemahaman dari eksportir tentang kewajiban pembayaran PNBP dan tatacaranya.

Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan DJBC untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah :
- Dalam jangka pendek, melakukan penundaan pelaksanaan pemblokiran sampai dengan tanggal 20 September 2009 sambil mencarikan skema penyelesaian berupa penggunaan izin fasilitas PNBP Berkala (diterbitkan Perdirjen Nomor : P-34) dan penyempurnaan sistem aplikasi yang lebih banyak membuat otomatisasi.
- Menghilangkan persyaratan tidak mempunyai tunggakan PNBP dalam pengajuan fasilitas izin PNBP Berkala dengan membuat surat pernyataan oleh eksportir akan melunasi tunggakn tersebut paling lambat tanggal 28 Februari 2009 ( Perdirjen Nomor P-34 ).
- Dalam jangka menengah, mengusahakan terciptanya kondisi ideal di mana pembayaran dapat dilakukan secara on line di Bank.

Pemberlakuan Perdirjen Nomor : P-34/BC/2009.
Beberapa pertimbangan dikeluarkannya Perdirjen Nomor P-34 :
1. Optimalisasi pembayaran dan penyetoran PNBP Ekspor di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok
2. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok mempunyai sifat kharakteristik pelayanan yang berbeda dengan kantor-kantor pabean lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
3. Mendorong sesegera mungkin agar eksportir menggunakan fasilitas PNBP Berkala.

Beberapa Kendala Pemberian Fasilitas PNBP Berkala Sebelum Perdirjen Nomor P-34
• Masih adanya tunggakan PNBP.
• Wajib bayar tidak tahu jumlah pnbp terutang
• Belum sepenuhnya otomasi
• Ada kemungkinan penumpukan beban kerja pada setiap tanggal 5
Monitoring Pembayaran PNBP (bukan PNBP Berkala).
• Di KPU-BC Tg. Priok dilakukan monitoring Pembayaran PNBP atas PEB setelah 7 hari.
• Dalam jangka waktu tersebut PNBP belum dilunasi ètidak diberikan pelayanan kepabeanan (blokir)
• Diberikan kebijakan sementara :
• Monitoring baru dilakukan pada tanggal 20 September 2009

Persayaratan pengajuan PNBP Berkala berdasarkan Perdirjen P-34 :
• Jml PEB / kegiatan ekspor sekurang-kurangnya 5 kali bulan
• Mengajukan Surat Sanggup Bayar (SSB)
• Pernyataan Kesanggupan Melunasi PNBP terutang. PNBP terutang sebelum 1 Agustus 2009 diberikan kesempatan melunasi s.d. 28 Februari 2010
• Masa berlaku SSB berlaku 1 (satu) tahun
• Tanda terima SSB sekaligus sebagai persetujuan pembayaran berkala PNBP
• Dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum masa waktu SSB habis, ada pemberitahuan kepada Wajib Bayar.

Pemblokiran Eksportir/PPJK Karena Belum melunasi PNBP
- Sistem aplikasi memblokir secara otomatis apabila terdapat dokumen PEB yang belum dilunasi dalam waktu 7 hari setelah tanggal PEB. (Untuk yang tidak mendapat fasilitas pembayaran berkala ).
- Pemblokiran dilakukan terhadap sender EDI, sebagai contoh Importir A mengajukan PEB dengan menggunakan PPJK dan sender PT B, maka yang akan terblokir adalah PT B. PT A masih tetap bisa mengajukan dokumen dengan menggunakan PPJK/sender selain PT B.
- Untuk melakukan pembukaan pemblokiran tidak perlu mengajukan surat permohonan tetapi cukup membayar tunggakan yang ada. Secara otomatis kira-kira 5 menit kemudian bolkir sduah terbuka.

TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) EKSPOR

TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) EKSPOR
DI KANTOR PELAYANAN UTAMA (KPU) BEA CUKAI
TANJUNG PRIOK SESUAI P-34/BC/2009


1. Dasar Hukum dan Ketentuan Umum

Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tata Laksana
Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku
Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembayaran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE- 04/BC/2004 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-34/BC/2009 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembayaran Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Ekspor Di Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tanjung Priok


Ketentuan Umum

Berdasarkan pengertian dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau yang disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Jenis-jenis PNBP adalah sebagai berikut :
a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda
administrasi;
f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Sebagaimana azas tertib pengelolaan penerimaan kas Negara, maka seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara dan harus dicatat serta dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut oleh instansi yang bersangkutan dengan tetap berprinsip tertib APBN. Artinya, instansi pemungut PNBP dapat mengajukan permintaan alokasi dana melalui APBN untuk kegiatan-kegiatan yang menunjang kegiatan yang terkait dengan pelayanan terkait, namun tidak boleh berupa uang yang dibagi-bagikan kepada pegawai (penghasilan tambahan atau premi).

Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa :
a. penelitian dan pengembangan teknologi;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penegakan hukum;
e. pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
f. pelestarian sumber daya alam.

- PNBP adalah PNBP ekspor yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003.
- Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.
- Bendaharawan adalah Bendaharawan Penerima PNBP di Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Tanjung Priok.
- SSB adalah Surat Sanggup Bayar dari Wajib Bayar untuk menjamin PNBP yang terutang
dengan pembayaran berkala.
- SSPCP adalah Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor dalam bentuk
dan format yang ditetapkan dengan peraturan tentang pembayaran dan penyetoran.
- Wajib Bayar adalah Wajib Bayar PNBP.

Penerimaan Negara Bukan Pajak hampir dipungut di seluruh Departemen dan Lembaga Non Departemen. Khusus untuk PNBP yang dipungut oleh Departemen Keuangan diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan.

Besarnya pungutan PNBP dapat berupa satuan rupiah ataupun prosentase. Rincian besarnya PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai berikut :

No Jenis Penerimaan Bukan Pajak Satuan Tarif
A. Jasa Pelayanan Impor dan ekspor
1 Impor
a. Electronic Data Interchange (EDI) Per pemberitahuan Rp 100.000
b. Non Electronic Data Interchange (EDI) Per pemberitahuan Rp 50.000
2 Ekspor
a. Electronic Data Interchange (EDI) Per pemberitahuan Rp 60.000
b. Non Electronic Data Interchange (EDI) Per pemberitahuan Rp 30.000
3 Cukai
a. Electronic Data Interchange (EDI) Per pemberitahuan Rp 60.000
b. Non Electronic Data Interchange (EDI) Per pemberitahuan Rp 30.000
4 Kawasan Berikat
a. Electronic Data Interchange (EDI) Per pemberitahuan Rp 60.000
b. Non Electronic Data Interchange (EDI) Per pemberitahuan Rp 30.000
5 Manifest
a. Electronic Data Interchange (EDI)
1) S.d. 10 pos Per manifest Rp 250.000
2) Diatas 10 pos Per manifest Rp 450.000

b. Non Electronic Data Interchange (EDI)
1) S.d. 10 pos Per manifest Rp 125.000
2) Diatas 10 pos Per manifest Rp 225.000

6 Perubahan Pos Manifest
a. Electronic Data Interchange (EDI) Per manifest Rp 120.000
b. Non Electronic Data Interchange (EDI) Per manifest Rp 50.000

B Biaya Penagihan Bea Masuk dan Cukai
1. Surat Paksa Per pemberitahuan Rp 50.000
2. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Per Pelaksanaan Rp 100.000

C Jasa pengujian laboratorium Bea dan Cukai
1. Pengujian elemen/unsur kimia dan sifat
fisiko kimia menggunakan istrumentasi analisa kimia :
a. Metoda High Performance Liquid Cromatography Per Pengujian Rp 200.000
b. Metoda instrumentasi analisa kimia lain Per Pengujian Rp 50.000
2. Pengujian elemen/unsur kimia dan fisiko
kimia menggunakan metoda uji lain Per PengujianRp 35.000
3 Pengujian komoditas pelumas
a. Metoda High Performance Liquid Cromatography Per Pengujian Rp 300.000
b. Metoda instrumentasi analisa kimia lain Per Pengujian Rp 100.000
c. Metode Uji Lain Per Pengujian Rp 75.000

D Sewa penggunaan auditorium Per 6 jam Per 6 jam Rp 1.650.000
Kelebihan per jam Rp 150.000

E Jasa Penyajian data Impor/Ekspor/Cukai
Data Impor ( maksimum 10 kolom ) Per record Rp 2.500
Data Ekspor ( maksimum 10 kolom ) Per record Rp 2.000
Data Cukai ( maksimum 10 kolom ) Per record Rp 2.500


Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk:
a. Penerimaan dan Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang sesuai dengan
tarif yang berlaku pada media setempat;
b. Penerimaan dan biaya pencacahan barang lelang ditetapkan sebesar 2,5% (dua
setengah persen) dan harga lelang untuk setiap penjualan lelang;
c. Penerimaan dan jasa pemusnahan barang kena cukai/perusakan pita cukai ditetapkan
sebesar 2,5% (dua setengah persen) dan nilai cukai untuk setiap pelaksanaan.


Tata Cara dan Ketentuan Pembayaran PNBP Yang Berlaku pada DJBC

Wajib Bayar atas PNBP sebagaimana adalah orang pribadi atau badan yang:
a. Mengajukan pemberitahuan/permohonan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai; atau
b. Bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban kepabeanan dan cukai menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Waktu Pembayaran/Pelunasan PNBP :
a. Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor
dilakukan bersamaan dengan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
b. Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang ekspor
dilakukan bersamaan dengan Pembayaran Bea Keluar dalam hal terkena pungutan Bea
Keluar.
c. Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan pemesanan pita cukai (CK-1) dan pelayanan
pengeluaran Etil Alkohol atau MMEA dengan membayar cukai (CK-14) dilakukan
bersamaan dengan pembayaran cukainya.
d. Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan pemusnahan Barang Kena Cukai / perusakan Pita
Cukai dan pengeluaran Etil Alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai (CK-10)
dilakukan pada saat diterbitkan surat persetujuan.
e. Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan ekspor (PEB) dilakukan paling lambat pada
saat pendaftaran di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC).
f. Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan Kawasan Berikat dengan menggunakan dokumen BC
2.3 impor dilakukan paling lambat pada saat pendaftaran di KPBC.
g. Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan Manifest dilakukan paling lambat pada saat
penyerahan/penyampaian manifest di KPBC.
h. Pembayaran biaya atas penyampaian Surat Paksa/Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan dilakukan pada saat penagihan/pemberitahuan atau bersama-sama dengan
pelunasan pokok tagihan.
i. Pembayaran jasa pengujian laboratorium BPIB dilakukan paling lambat pada saat
penyerahan hasil pengujian.
j. Pembayaran sewa penggunaan auditorium dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu
sebelum hari penggunaan.
k. Pembayaran jasa penyajian data kepabeanan dan cukai dilakukan pada saat penyajian
data impor dan ekspor/cukai diberikan.
l. Pembayaran biaya pengumuman lelang dan pembatalan lelang serta biaya pencacahan
barang lelang dilakukan pada saat pembayaran harga lelang.

Tempat Pembayaran atau Pelunasan PNBP :
• Pembayaran atas PNBP sebagaimana dimaksud butir a, b dan c di atas wajib dilakukan
melalui Bank Devisa Persepsi atau Bank / Kantor Pos Persepsi.
• Selain butir a, b dan c, pembayaran PNBP dapat dilakukan di Bank Devisa Persepsi,
Bank Persepsi, PT. Pos Indonesia atau Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai.

Pembayaran dilakukan dengan Formulir SSPCP.

Pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean yang wajib membayar PNBP :
a. BC 2.0;
b. BC 2.4 dengan tujuan dijual ke dalam negeri;atau
c. BC 2.5 dengan tujuan dijual ke DPIL,

Dalam hal pemberitahuan pabean di atas merupakan Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bayar, PNBP wajib dibayar bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan SSPCP.

Pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean yang tidak wajib membayar PNBP :
a. BC 2.1 (PIBT);
b. BC 2.4 dan BC 2.5 selain untuk penjualan ke dalam negeri / DPIL
c. BC 1.1 (Inward/outward manifest) nihil,

Fasilitas Pembayaran Berkalan dan Pembayaran Kemudian
Fasilitas Pembayaran Berkala adalah fasilitas yang diberikan kepada wajib bayar untuk melunasi seluruh tagihan PNBP dalam satu bulan pada bulan berikutnya.

Untuk memperoleh izin fasilitas Pembayaran Berkala, wajib bayar mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor dengan dilampiri SSB (Surat Sanggup Bayar) yang berlaku satu tahun dan dengan syarat frekuensi kegiatan ekspor atau impor lebih dari lima kali dalam sebulan.

Sedangkan fasilitas Pembayaran Kemudian, wajib bayar mengajukan Surat Permohonan dengan dilampiri PSB (Pernyataan Sanggup Bayar) yang diajukan secara transaksional.

- Wajib Bayar dengan pembayaran berkala wajib melunasi pembayaran paling lambat
tanggal 5 bulan berikutnya.
- Wajib Bayar dengan pembayaran berkala wajib menyerahkan SSPCP kepada Bendaharawan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), disertai daftar rekapitulasi pembayaran PNBP dengan
menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Wajib Bayar dengan pembayaran kemudian wajib melunasi dan menyerahkan SSPCP kepada Bendaharawan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah timbulnya kewajiban membayar.
Terhadap wajib bayar yang mendapat fasilitas pembayaran berkala dan pembayaran kemudian apabila tidak melaksanakan kewajiban pelunasan pada waktu yang sudah ditentukan tersebut :
- Kepala KPBC menerbitkan Surat Tagihan I
- Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya Surat Tagihan I Wajib Bayar
tidak memenuhi kewajibannya, Kepala KPBC menerbitkan Surat Tagihan II
- Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terbitnya Surat Tagihan II Wajib Bayar
tidak memenuhi kewajibannya, yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhi
kewajibannya (diblokir).


Pelaksanaan Pembayaran PNBP Ekspor di KPU Tanjung Priok Sebelum dan sesudah 1 Agustus 2009.

Kewajiban pembayaran PNBP mulai diberlakukan untuk dokumen tertanggal 1 Mei 2004. Pada awal pemberlakuannya juga terdapat keberatan dari berbagai kalangan pengusaha namun akhirnya PNBP tetap dijalankan.

Namun untuk aplikasi ekspor sebelum pemberlakuan P-40 belum memfasilitasi adanya suatu usaha agar PNBP benar-benar dibayar. Beberapa pertimbangan psikologis saat itu (awal penerapan aplikasi ekspor secara EDI) adalah semata-mata untuk memperlancar ekspor, sistem aplikasi ekspor didesain dengan mengesampingkan aspek-aspek yang lain yaitu tentang verifikasi keakuratan data ekspor dan tidak adanya enforcement tentang pelunasan PNBP.

Sebagai akibatnya di sejumlah Kantor Pelayanan BC terdapat tunggakan PNBP, di KPU BC Tanjung Priok jumlah tunggakan PNBP mencapai 80,9 milyar per 31 Desember 2008 dan setiap tahun-nya dipertanyakan / menjadi temuan oleh instansi pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Depkeu.

P-40/BC/2008 diterbitkan dalam rangka memperbaiki kekurangan tersebut termasuk dengan memasukkan mekanisme enforcement pelunasan PNBP. Sesuai aturan KMK 118 seharusnya pembayaran dilakukan sebelum atau paling lambat pada saat PNBP didaftarkan, namun mengingat hal tersebut sulit dilaksanakan karena berbagai kendala, sistem aplikasi memberi masa toleransi selama 7 hari untuk pelunasannya. Artinya, jika terdapat PEB tidak dilunasi PNBP-nya dalam waktu 7 hari maka eksportir akan terblokir secara otomatis sehingga tidak dapat melakukan transfer pengajuan PEB EDI selanjutnya.

Pada saat mulai pelaksanaan P-40 terdapat permasalahan banyaknya eksportir yang terblokir dan hal tersebut menjadi pemberitaan di media nasional.
Beberapa hal yang menjadi penyebabnya adalah sebagai berikut :
- Pihak Bank Persepsi kurang mendukung adanya pelayanan penerimaan pembayaran PNBP
ekspor dengan adanya pembatasan jam layanan, pembatasan cabang yang dapat menerima
pembayaran dan pembatasan jumlah loket pembayaran. Hal ini disebabkan pihak Bank
merasa tidak diuntungkan secara bisnis jika menerima pembayaran PNBP Ekspor,
dengan alasan :
- Jumlah pembayaran untuk setiap dokumen tidak besar
- Mengganggu image bank karena terdapat antrian panjang
- Karena tidak mendapatkan fee dari pembayaran PNBP ekspor, hal itu dipandang
tidak seimbang dengan effort yang mereka lakukan.

Belum ada Bank yang melayani pembayaran PNBP ekspor dan melakukan transfer data
secara online ke EDI Bea Cukai sehingga setelah membayar, eksportir tetap harus
mendatangi loket PNBP KPU Tanjung priok untuk dilakukan perekaman.
- Kurangnya pemahaman dari eksportir tentang kewajiban pembayaran PNBP dan
tatacaranya.

Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan DJBC untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah :
- Dalam jangka pendek, melakukan penundaan pelaksanaan pemblokiran sampai dengan
tanggal 20 September 2009 sambil mencarikan skema penyelesaian berupa penggunaan
izin fasilitas PNBP Berkala (diterbitkan Perdirjen Nomor : P-34) dan penyempurnaan
sistem aplikasi yang lebih banyak membuat otomatisasi.
- Menghilangkan persyaratan tidak mempunyai tunggakan PNBP dalam pengajuan fasilitas
izin PNBP Berkala dengan membuat surat pernyataan oleh eksportir akan melunasi
tunggakn tersebut paling lambat tanggal 28 Februari 2009 ( Perdirjen Nomor P-34 ).
- Dalam jangka menengah, mengusahakan terciptanya kondisi ideal di mana pembayaran
dapat dilakukan secara on line di Bank.

Pemberlakuan Perdirjen Nomor : P-34/BC/2009.
Beberapa pertimbangan dikeluarkannya Perdirjen Nomor P-34 :
1. Optimalisasi pembayaran dan penyetoran PNBP Ekspor di Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai Tanjung Priok
2. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok mempunyai sifat kharakteristik
pelayanan yang berbeda dengan kantor-kantor pabean lainnya di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
3. Mendorong sesegera mungkin agar eksportir menggunakan fasilitas PNBP Berkala.

Beberapa Kendala Pemberian Fasilitas PNBP Berkala Sebelum Perdirjen Nomor P-34
• Masih adanya tunggakan PNBP.
• Wajib bayar tidak tahu jumlah pnbp terutang
• Belum sepenuhnya otomasi
• Ada kemungkinan penumpukan beban kerja pada setiap tanggal 5
Monitoring Pembayaran PNBP (bukan PNBP Berkala).
• Di KPU-BC Tg. Priok dilakukan monitoring Pembayaran PNBP atas PEB setelah 7 hari.
• Dalam jangka waktu tersebut PNBP belum dilunasi ètidak diberikan pelayanan
kepabeanan (blokir)
• Diberikan kebijakan sementara :
• Monitoring baru dilakukan pada tanggal 20 September 2009

Persayaratan pengajuan PNBP Berkala berdasarkan Perdirjen P-34 :
• Jml PEB / kegiatan ekspor sekurang-kurangnya 5 kali bulan
• Mengajukan Surat Sanggup Bayar (SSB)
• Pernyataan Kesanggupan Melunasi PNBP terutang. PNBP terutang sebelum 1 Agustus 2009 diberikan kesempatan melunasi s.d. 28 Februari 2010
• Masa berlaku SSB berlaku 1 (satu) tahun
• Tanda terima SSB sekaligus sebagai persetujuan pembayaran berkala PNBP
• Dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum masa waktu SSB habis, ada pemberitahuan kepada
Wajib Bayar.

Pemblokiran Eksportir/PPJK Karena Belum melunasi PNBP
- Sistem aplikasi memblokir secara otomatis apabila terdapat dokumen PEB yang belum
dilunasi dalam waktu 7 hari setelah tanggal PEB. (Untuk yang tidak mendapat
fasilitas pembayaran berkala ).
- Pemblokiran dilakukan terhadap sender EDI, sebagai contoh Importir A mengajukan
PEB dengan menggunakan PPJK dan sender PT B, maka yang akan terblokir adalah PT B.
PT A masih tetap bisa mengajukan dokumen dengan menggunakan PPJK/sender selain PT
B.
- Untuk melakukan pembukaan pemblokiran tidak perlu mengajukan surat permohonan
tetapi cukup membayar tunggakan yang ada. Secara otomatis kira-kira 5 menit
kemudian bolkir sduah terbuka.

Rabu, 27 Januari 2010

Jenis-Jenis Komputer Berdasarkan Th Pembuatan

1942. Komputer Digital Elektronik yang pertama

John V. Atanasoff (Lahir tahun 1904) Professor matematika di IOWA State College bersama asistennya Clifford Berry, mengembangkan computer ABC ( Atenasoff Berry Computer). Computer ini merupakan computer pertama yang menggunakan komponen tabung hampa udara. Komputer ini dibuat pertama kali pada tahun 1939 dan selesai pada tahun 1942.

1944. Harvard Mark I ASCC

Professor Howard Aiken (1900-1973), ahli matematika dari Harvard University, bekerjasama dengan beberapa peneliti lainnya, membuat computer yang mampu melakukan operasi aritmatika dan logika secara otomatis. Komputer ini mulai dibuat tahun 1937 yang pada mulanya masih mekanik elektronik. Baru pada tahun 1944 secara elektronik dibuat oleh perusahaan IBM dengan nama Harvar Mark I Automatic Sequence Controlled Calculator (ASCC). Harvard Mark I tingginya sekitar 8 feet dan panjangnya 55 feet, dapat melakukan perhitungan pertambahan atau pengurangan sebanyak 23 digit angka dalam waktu 0,3 detik dan perkalian 23 digit angka dalam waktu 6 detik. Berisi 760.000 spare part (beberapa switch dan tabung-tabung) serta kira-kira 5.000 mil kabel.

v Komputer pertama generasi pertama (1946-1959)

Komputer generasi pertama mempunyai ciri-ciri berikut :

1. Komponen yang dipergunakan adalah tabung hampa udara (vacuum tube) untuk sirkuitnya.

2. Program hanya dibuat dengan bahasa mesin (machine language)

3. Menggunakan konsep stored program dengan memory utamanya adalah magnetic core storage.

4. Menggunakan simpanan luar magnetic tape dan megneric disk.

5. Ukuran fisik komputer besar, memerlukan ruangan yang luas.

6. Cepat panas, sehingga diperlukan alat pendingin.

7. Prosesnya kurang cepat.

8. Simpanannya kecil.

9. Membutuhkan daya listrik yang besar.

10. Orientasinya terutama pada aplikasi bisnis.

a. Komputer generasi pertama yang pertama

Komputer generasi pertama telah selesai dibuat dengan nama ENIAC (Electronic Numerical Integrator and Calculator) yang mulai dibuat pada tahun 1942 d Moore School of Electrical Engineering (University of Pennsylvania) oleh DR. John Mauchly dan J. Presper Eckert.

Dengan tujuan utamanya membantu US army untuk menghitung target sasaran bom, karena ada pada perang dunia ke- 2, hanya 30 % bom dapat mencapai sasaran dalam radius 300 m dari targetnya.

ENIAC merupakan komputer yang berukuran fisik besar, membutuhkan tempat besar lebih dari 500 m2, volume 105 m3, terdiri dari 18000 tabung hampa udara, 75000 rela dan sakelar, 10000 kapasitor dan 70000 resistor. Berat ENIAC lebih dari 30 ton. ENIAC mempunyai suatu memori yang terdri dari 20 buah accumulator, masing- masing accumulator dapat menyimpan 10 digit bilangan dan tiap digit bilangan membutuhkan 10 tabung hampa udara.

1947. HARVARD MARK II

Bulan Juli 1947 dibuat komputer Havard Mark II yang mempunyai kemampuan 12 kali lebih besar dari Havard Mark I.

1947. TRANSISTOR YANG PERTAMA

Dr. John Bardeen, Dr. walter H. Brattain dan Dr. William Scockley di Bell Laboratories menemukan transistor yang merupakan komponen untuk komputer generasi kedua.

1948. IBM SELECTIVE SEQUENCE ELECTRONIC CALCULATOR

Bulan Januari 1948 telah selesai dibuat komputer IBM Selective Sequence Electronic Calculator yang berisi 12500 tabung dan 21000 relay

1949. KOMPUTER YANG SEPENUHNYA STORED-PROGRAM YANG PERTAMA

Bulan Mei 1949 di Cambridge University Inggris telah dioperasikan komputer dengan nama EDSAC (Electronic Delayed Storage Automatic Computer), merupakan komputer pertama yang menggunakan stored program. EDSAC mulai dibuat pada pertengahan tahun 1940 oleh ahli matematika terkenal yang bernama John Von Neumann bersama H. H Goldstine danA. W Burks.

1949. HARVARD MARK III

Bulan September 1949, HAvard Mark III dibuat dengan menggunakan memori drum magnetik.

1950. KOMPUTER DIGITAL ELCTRONIK UKURAN EASR DI INGGRIS YANG PERTAMA.

Alan M Turing di National Physical Laboratory, London telah selesai membuat komputer dengan nama ACE (Automatic Calculating Engine) yang pembuatannya dimulai tahun 1945. Komputer ini menggunakan kartu Plong standard untruk peralatan input dan outputnya.

1950. SEC

Di Electronic Laboratory Of Birkbeck College, University of London dibuat kontruksi dari komputer SEC (Simple Electronic Computer) yang menggunakan drum magnetic sebagai memory penyimpanannya.

1951. KOMPUTER KOMERSIAL DI INGGRIS YANG PERTAMA

Di Inggris diproduksi komputer komersial pertama dengan nama LEO (Lyon electronic Office)

1951. KOMPUTER YANG MENGGUNAKAN PITA MEGNETIC YANG PERTAMA

Pada tahun 1949, perusahaan Sperry Rand Corporation membeli perusahaan Ekert- Mauchly Computer Corporation yang kemudian pada bulan Maret 1951 manghasilkan komputer UNIVAC (UNIVersal Automatic Computer) I. Komputer UNIVAC I merupakan komputer pertama yang menggunakan pita magnetik sebagai media input dan outputnya.

1952. KOMPUTER YANG SEPENUHNYA STORED-PROGRAM DI AMERIKA YANG PERTAMA

Komputer pertama di AS yang menggunakan stored program adalah EDVAC (Electronic Discrete variable Automatic Computer) dibuat oleh Moore School of Electronical Engineering. EDVAC digunakan pada Aberdeen Proving Ground sampai bulan Maret 1963. EDVAC lebih kecil tetapi mempunyai kemampuan yang lebih besar dari EDSAC. EDVAC menggunakan Stored Program.

1952. KOMPUTER YANG MENGGUNAKAN CORE MEMORY YANG PERTAMA

Dr. Jay W. Forrester di Massachussets Institute o Technology membuat komputer Whirlwind I yang merupakan komputer pertama menggunakan magnetic core memory.



1953. IBM 701

IBM memproduksi komputer IBM 701 yang merupakan komputer komersial yang berukuran besar.

1954. KOMPUTER KOMERSIAL GENERASI PERTAMA PALING POPULER

IBM memproduksi komputer IBM 650 dan komputer IBM 701. IBM 650 adalah komputer yang berorientasi pada aplikasi bisnis dsan merupakan komputer yang paling populer sampai tahun 1959. IBM 650 menggunakan Magnetic drum untuk simpanan luarnya dan peralatan input output adalah kartu plong.

1956. KOMPUTER YANG MENGGUNAKAN SIMPANAN LUAR DENGAN AKSES SECARA RANDOM YANG PERTAMA

RAMAC 305 (Random Access Methods for Accounting and Control) merupakan komputer pertama yang memungkinkan file disimpan di disk dengan akses secara random. Komputer ini menggunakan 50 disk magnetik yang dapat menyimpan 5 juta karakter dengan waktu akses untuk mencari record tertentu lebih dari 1 detik.

1959. IBM 705

IBM 705 dibuat untuk menggantikan IBM 701 dan telah memantapkan IBM industri pengolahan data.

b. Komputer Generasi kedua (1959-1964)

Mempunyai ciri-ciri sebagai berikut ini :

1. Komponen yang digunakan adalah transistor untuk sirkuitnya.

2. Program dapat dibuat dengan bahasa tingkat tinggi

3. Kapasitas memori utama sudah cukup besar dengan pengembangan dari magnetic core storage, dapat menyimpan puluhan ribu karakter.

4. Menggunakan simpanan luar magneric tape dan magneitic disk yang berbentuk removable disk atau disk pack.

5. Mempunyai kemampuan proses real time dan time sharing.

6. Ukuran fisik komputer lebih kecil dibandingkan komputer generasi pertama.

7. Proses operasi sudah cepat, dapat memproses jutaan operasi perdetik.


8. Membutuhkan lebih sedikitnya daya listrik.

9. Orientasinya tidak hanya pada alpikasi bisnis, tetapi juga ke aplikasi teknik.

1959. PDP-1

Perusahaan DEC (Didital Equipment Corporation) dengan pendirinya Ken Olsen dengan saudaranya Stan Olsen dan Harlan Anderson mendemonstrasikan komputer PDP-1. Komputer generasi kedua lainnya dikenalkan pada tahun 1959 adalah Honeywell 400.

1961. VIRTUAL MEMORY YANG PERTAMA

Metode virtual memory diusulkan oleh suatu group Di Manchester London dan kira-kira mulai awal tahun 1970 banyak komputer yang menerapkannya.

1963. KOMPUTER MINI KOMERSIAL YANG PERTAMA

Perusahaan DEC mulai menjual komputer mini yaitu PDP-5, kemudian diikuti oleh PDP-8 yang dianggap sebagai kompouter mini yang sukses.

Komputer generasi kedua lainnya yaitu:

1. UNIVAC III, UNIVAC SS80, UNIVAC SS90, UNIVAC 1107.

2. Burroughs 200

3. IBM 7070, IBM 7080, IBM 1400, IOBM 1600

4. NRC 300

5. Honeywell 400, Honeywell 800

6. CDC 1604, CDC 106A.

7. GE 635, GE 645, 6E 200

c. Komputer generasi ketiga (1964-1970)

Mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

a. Komponen yang dipergunakan adalah IC (Integrated Cicuits) yang bebentuk hybrid intgrated circuits dan monolithic intgrated circuits.

b. Peningkatan dari softwarenya.

c. Lebih cepat dan tepat bahkan 10000 kali lebih cepat dari komputer generasi pertama.

d. Kapasitas memory komputer lebih besar, dapat menyimpan ratusan ribu karakter.

e. Menggunakan penyimpan luar yang bersifat random access.

f. Penggunaan listrik lebih hemat dibandingkan komputer generasi sebelumnya.

g. Memungkinkan untuk melakukan multiprocessing.

h. Pengembangan dari alat input-output yang menggunakan visual display terminal yang bisa menampilkan gambar serta grafik.

i. Harga semakin murah dibandingkan dengan komputer generasi sebelumnya.

j. Kemampuan melakukan komunikasi data dari suatu komputer dengan komputer lain.

1964. KOMPUTER GENERASI KETIGA YANG PERTAMA

Pada tanggal 7 April 1964 IBM mengumumkan sebuah komputer yaitu IBM S/360 atau IBM System 360 menggunakan komponen IC.

1969. KOMPUTER MINI 16 BIT PERTAMA

Komputer mini 16 bit pertama dijual pada tahun 1969 dengan nama NOVA yang dikembangkan sejak tahun 1968 oleh perusahaan Data General Corporation.

Komputer-komputer generasi ketiga lainnya adalah :

A. UNIVAC 1108, UNIVAC 9000

B. BURROUGHS 5700, BURROUGHS 6700, BURROUGHS 7700

C. NCR seri Century.

D. GE 600, GE 235.

E. CDC 3000, CDC 6000, CDC 7000

F. PDP-8, PDP-11

d. Komputer Generasi keempat (sejak tahun 1970)

Dalam perkembangan komputer pada generasi ini ada 2 jenis perkembangan dari generasi sebelumnya yaitu yang pertama adalah penggunaan Large Scale Intgration (LSI) yang merupakan pemadatan beribu-ribu IC yang didijadikan satu dalam sebuah chip. Kemudian dikembangkan menjadi VLSI (Very Large scale Integration).
Yang kedua adalah dikembangkan komputer mikro yang menggunakan microprocessor dan semiconductor yang berbentuk chip untuk memory komputer sedangkan komputer generasi sebelumnya masih menggunakan magnetic core storage.


1970. KOMPUTER GENERASI KEEMPAT YANG PERTAMA

IBM 370 telah menggunakan LSI yang merupakan komputer generasi keempat yang pertama.

1971. MICROPROCESSOR YANG PERTAMA

Ahli-ahli teknik di perusahaan Intel Corporation telah berhasil mengembangkan Chip Mikroprocessor yang disebut dengan 4004. Perusahaan Intel menyebut 4004 sebagai Microprogramable Computer on a Chip.

1974. KOMPUTER MIKRO KOMERSIAL YANG PERTAMA

Perusahaan Micro Instrumentation and Telemetry System (MITS) Corporation memproduksi komputer mikro altair yang dijual komersial pertama dalam bentuk kit seharga $400. Komputer mikro ini menggunakan 8080 microprocessor buatan perusahaan Intel.

1975. KOMPUTER SUPER KOMERSIAL PERTAMA

Komputer Cray-I dikirim ke Los Alamos Laboratories yang merupakan komputer super (supercomputer) komersial yang pertama.

1977. LOCAL AREA NETWORK YANG PERTAMA

Perusaahan Datapoint Corporation mengumumkan ARCNET yang merupakan Local Area Network. LAN adalah jaringan komputer yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya yang dihubungkan dengan kabel dalam satu area yang lokal.

1977. PERSONAL KOMPUTER YANG PERTAMA

Sejak tahun 1977 komputer mikro merupakan perkembangan yang sangat penting dalam dunia komputer. Komputer mikro sejak tahun ini mempunyai bentuk fisik yang yangkecil dan harganya yang murah dapat terjangkau oleh masyarakat sehingga disebut dengan nama komputer personal. Pada tahun 1977 telah beredar komputer personal di pasaran yaitu Apple II Computer, Radio shack dan Commodore.

Komputer Apple II dikembangkan dari Komputer Apple I sejak tahun 1976. Sampai tahun 1979 sudah terjual kira-kira 400000 unit personal komputer dan telah ratusan perusahaan yang memproduksi personal dengan nama perusahaan A sampai Z yaitu : Apple, Altos, Altari, Basic Four Corporation, Casio, Coomodore Bussiness Machines, Compaq, Dynabyte, Epson, GRiD System Corporation, heath, Hewlett Packard, IBM, Intel Corporation, Kypro, Mattel Mis Corporation, Nipon Electronic Company, north Star, Ohio Scientific Instruments, Osborne, Processor Technologhy, Sinclair Trandy Corporation/Radio Shack, Televideo, Texas Instrument, Vector Graphics, Victor, Wang Laboratories, Xerox, Xenith dan lainnya.

1948. KOMPUTER SISTEM WINDOW DAN MENGGUNAKAN MOUSE YANG PERTAMA

Xerox Corporation memperkenalkan komputer diatas meja yang dapat menampilkan beberapa bentuk di layar sekaligus dalam bentuk jendela (window) dan menggunakan alat mouse pertama. Sekarang sistem-sistem yang terbaru banyak mernggunakan ide tersebut.

1981. KOMPUTER IBM PC YANG PERTAMA

Pada tahun 1981, IBM memperkenalkan komputer mikro yang disebut dengan komputer personal IBM. Komputer ini sukses besar di pasaran. Sampai pada akhir tahun 1982, sejumlah 835000 IBM PC terjual. IBM PC yang pertama dikenalkan ini diberi seri XT, sehingga dikenal dengan nama IBM PC/XT. Komputer ini menggunakan microprocessor buatan pabrik Intel yaitu Intel 8088 dengan kecepatan sampai 8 MHz. Besarnya RAM yang digunakan adalah sebesar 128 Kb sampai dengan 640 Kb dengan hardisk dengan kapasitas 10 Mb dan 5 ¼” disket berkapasitas 360 Kb. Sistem operasi yang digunakan untuk komputer ini adalah MS. DOS atau PC DOS.

1984. IBM PC/AT

IBM PC/AT (advanced Technology) yang dikenalkan merupakan seri kelanjutan dari IBM PC/XT. IBM PC/AT menggunakan micropocessor Intel 80286 dengan kecepatan 8 Mhz, RAM sebesar 256 Kb sampai dengan 3 Mb, harddisk dengan kapasitas 20 Mb,disket berukuran diameter 5 ¼” berkapasitas 1,2 Mb dan menggunakan sistem operasi PC DOS atau MS DOS.

1984. MACHINTOSH DAN GUI PERTAMA

Perusahaan komputer Apple memperkenalkan produk yang bernama Apple Macintosh pada tahun 1984. Komputer ini menjadi komputer yanf terkenal karena sangat mudah digunakan dan menggunakan konsep GUI ( menggunakan interface WIMP yaitu menggunakan sistem windows dengan pointing device misalnya mouse) untuk memilih pilihan yang ada di menu-menu pilihan atau dalam bentuk icons.

1987. IBM PS/2

Dikenalkan pada tahun 1987 menggunakan microprocessor Intel 8086 dengan kecepatan 10 MHz.

1988. IBM PC/386 KOMPUTER 32 BIT YANG PERTAMA

Seri selanjutnya dari IBM PC/AT adalah IBM PC/386 yang menggunakan microprocesor Intel 80386 yang merupakan komputer 32 bit pertama.


1990. IBM PC/486

Komputer ini menggunakan microprocessor Intel 80486 dengan kecepatan 25 sampai 66 MHz.

1997. PENTIUM II

Pada bulan mei 1997 perusahaan Intel memperkenalkan microprocessor pentium II sebagai kelanjutan dari seri pentium. Pentium II mempunyai seri Intel 233 MHz, Intel Pentium 266 MHz, Intel Pentium 300 mhz.

1998. AMD K6 3D

Pesaing Intel yaitu AMD yang meluncurkan AMD K6 3D pada tahun 1998. Processor ini memopunyai kemampuan proses aplikasi grafik 3 dimensi dengan lebih cepat dibandingkan processor sebelumnya.

Jenis Komputer lainnya menurut kegunaannyan yaitu :

A. Menurut jenis data yang diolah

1. Komputer Analog adalah komputer yang bekerja secara parallel (analog) untuk mengolah data yang sifatnya kontinyu, datanya berupa besaran fisik dan angka-angka (kuantitatif) seperti temperature,tekanan udara, kecepatan angina, arus listrik, gelombang suara, dll. Contohnya : Amperemeter, Voltmeter, Barometer, Termometer.

2. Komputer Digital adalah computer yang bekerja berdasarkan operasi hitung variable dalam komputer ini dinyatakan dengan angka-angka. Penyelesaian masalah dilakukan dengan proses aritmatik dan logik (kuantitatif). Contohnya : Calculator, Apple IIe, IBM PC.

3. Komputer Hibrid adalah komputer yang bekerja secara kualitatif dan kuantitatif. Komputer ini merupakan gabungan antara komputer analog dan komputer digital. Contoh dari komputer jenis ini adalah komputer yang digunakan pada robot yang dipakai sebagai pekerja pada pabrik.





B. Menurut kemampuan mengolah data

1 Komputer ukuran kecil (Micro Computer)

2 Komputer ukuran sedang (Mini Computer)

3 Komputer ukuran besar (Large Computer)

4 Komputer ukuran super (Super Computer)


C. Menurut bidang masalah
1 General Purpose Computer digunakan untuk menangani seluruh jenis masalah baik masalah bisnis maupun yang lainnya. Komputer jenis ini biasanya cocok untuk komputer pribadi (PC).

2 Special Purpose Computer adalah komputer yang digunakan untuk menangani satu jenis masalah khusus. Komputer jenis ini biasanya telah diisikan suatu program komputer khusus, yang biasanya digunakan sebagai pengontrol proses-proses tertentu pada mesin pabrik, kepentingan militer atau pemeriksaan kesehatan. Dengan demikian bila ditinjau dari segi data yang diolah maka komputer jenis ini biasanya menggunakan komputer yang memiliki kemampuan hybrid.

D. Menurut komponen elektronika (processor)

1 Mainframe Computer. Komputer jenis ini menggunakan prosessor yang mempunyai kemampuan yang sangat besar dan ditujukan untuk multi user. Dengan menggunakan teknologi time sharing maka efeknya tidak begitu dirasakan oleh user. Jenis Komputer ini memiliki suatu Central Processing Unit, Storage Device yang agak besar (kira-kira sebesar 2 lemari pakaian) dan ditempatkan pada tempat tersendiri. Peralatan CPU dan Storage tersebut dihubungkan dengan banyak terminal yang terdiri dari keyboard dan monitor saja. Terminal yang disambungkan dapat dalam jumlah ribuan sesuai dengan kebutuhan san seri dari komputer mainframenya. jenis komputer ini cocok digunakan untuk perusahaan dengan skala besar yang banyak memiliki cabang.

2 Mini Computer. Kapasitas prosessor yang digunakan hampir sama dengan mainframe, hanya jumlah terminal yang dapat disambungkan ke dalam ke komputernya tidak sebanyak seperti pada jenis komputer mainframe. Jumlah terminal yang dapat disambungkan hanya puluhan. Oleh karena itu komputer jenis ini hanya cocok digunakan untuk perusahaan kelas menengah yang tidak begitu besar dan tidak terlalu kecil. Ukuran fisik komputer ini tidak sebesar computer mainframe.




3 Personal Computer (PC). Jenis prosessor yang digunakan kemampuannya tidak begitu besar dibandingkan dengan komputer mainframe. Karena komputer ini memang ditujukan untuk seorang pemakai. Karena kegunaannya maka komputer jenis ini disebut komputer pribadi atau Personal Computer (PC). Komputer ini memiliki semua perangkat IPO yang telah dirangkai menjadi satu. Saat ini PC terus dikembangkan kemampuan dan kegunaannya.

E. Menurut bentuk dan ukuran fisik

1 Komputer Desktop. Ukuran fisiknya lumayan kecil, biasanya cocok diletakkan di atas meja. Bhakan sekarang dikembangkan bentuk komputer desktop yang semakin tipis yang dikenal dengan bentuk desktop slim. Bentuk desktop ini bisanya dilengkapi dengan banyak ruang yang disebut expantion slot sebagai tempat untuk card tambahan.

2 Komputer Tower. Ukuran fisk relatif lebih besar dibandingkan dengan komputer jenis desktop, cocok untuk diletakkan di samping atau di atas meja. Memiliki ruang untuk expantion slot lebih banyak.

3 Komputer Portable. Ukuran fisiknya sedikti lebih kecil dari komputer desktop dan tower. Seluruh bagian-bagiannya dijadikan satu agar mudah dibawa kemana-mana. Jenis komputer ini diciptakan untuk orang yang sering bekerja berpindah-pindah atau dilapangan. Secara bebas portable artinya mudah dibawa-bawa.

4 Komputer Laptop adalah komputer dengan ukuran fisik yang dapat dipangku, ukurannya lebih kecil dari komputer portable, semua komponennya dibuat menyatu.

5 Komputer NoteBook. Sesuai dengan jenisnya ukuran fisik komputer ini sebesar notebook, bentuk dan ukurannya hampir sama dengan komputer Laptop.

6 Komputer SubNotebook. Ukurannya sebesar kertas kwarto, tebal kira-kira 5 cm, dan masih terus dikembangkan untuk mengecilkan ukurannya.

7 Komputer Palmtop. Komputer ini dibuat untuk bisa digenggam, bila dibandingkan dengan ukuran kaset kira-kira sebesar kaset video beta. Arus listriknya didapatkan lewat baterai.