Kamis, 28 Januari 2010

TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) EKSPOR

TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) EKSPOR
DI KANTOR PELAYANAN UTAMA (KPU) BEA CUKAI
TANJUNG PRIOK SESUAI P-34/BC/2009


1. Dasar Hukum dan Ketentuan Umum

Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tata Laksana
Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku
Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembayaran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE- 04/BC/2004 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-34/BC/2009 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembayaran Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Ekspor Di Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tanjung Priok


Ketentuan Umum

Berdasarkan pengertian dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau yang disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Jenis-jenis PNBP adalah sebagai berikut :
a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda
administrasi;
f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Sebagaimana azas tertib pengelolaan penerimaan kas Negara, maka seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara dan harus dicatat serta dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut oleh instansi yang bersangkutan dengan tetap berprinsip tertib APBN. Artinya, instansi pemungut PNBP dapat mengajukan permintaan alokasi dana melalui APBN untuk kegiatan-kegiatan yang menunjang kegiatan yang terkait dengan pelayanan terkait, namun tidak boleh berupa uang yang dibagi-bagikan kepada pegawai (penghasilan tambahan atau premi).

Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa :
a. penelitian dan pengembangan teknologi;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penegakan hukum;
e. pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
f. pelestarian sumber daya alam.

- PNBP adalah PNBP ekspor yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003.
- Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.
- Bendaharawan adalah Bendaharawan Penerima PNBP di Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Tanjung Priok.
- SSB adalah Surat Sanggup Bayar dari Wajib Bayar untuk menjamin PNBP yang terutang
dengan pembayaran berkala.
- SSPCP adalah Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor dalam bentuk
dan format yang ditetapkan dengan peraturan tentang pembayaran dan penyetoran.
- Wajib Bayar adalah Wajib Bayar PNBP.

Penerimaan Negara Bukan Pajak hampir dipungut di seluruh Departemen dan Lembaga Non Departemen. Khusus untuk PNBP yang dipungut oleh Departemen Keuangan diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan.

Besarnya pungutan PNBP dapat berupa satuan rupiah ataupun prosentase. Rincian besarnya PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai berikut :

No Jenis Penerimaan Bukan Pajak Satuan Tarif
A. Jasa Pelayanan Impor dan ekspor
1 Impor
a. Electronic Data Interchange (EDI) Per pemberitahuan Rp 100.000
b. Non Electronic Data Interchange (EDI) Per pemberitahuan Rp 50.000
2 Ekspor
a. Electronic Data Interchange (EDI) Per pemberitahuan Rp 60.000
b. Non Electronic Data Interchange (EDI) Per pemberitahuan Rp 30.000
3 Cukai
a. Electronic Data Interchange (EDI) Per pemberitahuan Rp 60.000
b. Non Electronic Data Interchange (EDI) Per pemberitahuan Rp 30.000
4 Kawasan Berikat
a. Electronic Data Interchange (EDI) Per pemberitahuan Rp 60.000
b. Non Electronic Data Interchange (EDI) Per pemberitahuan Rp 30.000
5 Manifest
a. Electronic Data Interchange (EDI)
1) S.d. 10 pos Per manifest Rp 250.000
2) Diatas 10 pos Per manifest Rp 450.000

b. Non Electronic Data Interchange (EDI)
1) S.d. 10 pos Per manifest Rp 125.000
2) Diatas 10 pos Per manifest Rp 225.000

6 Perubahan Pos Manifest
a. Electronic Data Interchange (EDI) Per manifest Rp 120.000
b. Non Electronic Data Interchange (EDI) Per manifest Rp 50.000

B Biaya Penagihan Bea Masuk dan Cukai
1. Surat Paksa Per pemberitahuan Rp 50.000
2. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Per Pelaksanaan Rp 100.000

C Jasa pengujian laboratorium Bea dan Cukai
1. Pengujian elemen/unsur kimia dan sifat
fisiko kimia menggunakan istrumentasi analisa kimia :
a. Metoda High Performance Liquid Cromatography Per Pengujian Rp 200.000
b. Metoda instrumentasi analisa kimia lain Per Pengujian Rp 50.000
2. Pengujian elemen/unsur kimia dan fisiko
kimia menggunakan metoda uji lain Per PengujianRp 35.000
3 Pengujian komoditas pelumas
a. Metoda High Performance Liquid Cromatography Per Pengujian Rp 300.000
b. Metoda instrumentasi analisa kimia lain Per Pengujian Rp 100.000
c. Metode Uji Lain Per Pengujian Rp 75.000

D Sewa penggunaan auditorium Per 6 jam Per 6 jam Rp 1.650.000
Kelebihan per jam Rp 150.000

E Jasa Penyajian data Impor/Ekspor/Cukai
Data Impor ( maksimum 10 kolom ) Per record Rp 2.500
Data Ekspor ( maksimum 10 kolom ) Per record Rp 2.000
Data Cukai ( maksimum 10 kolom ) Per record Rp 2.500


Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk:
a. Penerimaan dan Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang sesuai dengan
tarif yang berlaku pada media setempat;
b. Penerimaan dan biaya pencacahan barang lelang ditetapkan sebesar 2,5% (dua
setengah persen) dan harga lelang untuk setiap penjualan lelang;
c. Penerimaan dan jasa pemusnahan barang kena cukai/perusakan pita cukai ditetapkan
sebesar 2,5% (dua setengah persen) dan nilai cukai untuk setiap pelaksanaan.


Tata Cara dan Ketentuan Pembayaran PNBP Yang Berlaku pada DJBC

Wajib Bayar atas PNBP sebagaimana adalah orang pribadi atau badan yang:
a. Mengajukan pemberitahuan/permohonan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai; atau
b. Bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban kepabeanan dan cukai menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Waktu Pembayaran/Pelunasan PNBP :
a. Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor
dilakukan bersamaan dengan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
b. Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang ekspor
dilakukan bersamaan dengan Pembayaran Bea Keluar dalam hal terkena pungutan Bea
Keluar.
c. Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan pemesanan pita cukai (CK-1) dan pelayanan
pengeluaran Etil Alkohol atau MMEA dengan membayar cukai (CK-14) dilakukan
bersamaan dengan pembayaran cukainya.
d. Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan pemusnahan Barang Kena Cukai / perusakan Pita
Cukai dan pengeluaran Etil Alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai (CK-10)
dilakukan pada saat diterbitkan surat persetujuan.
e. Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan ekspor (PEB) dilakukan paling lambat pada
saat pendaftaran di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC).
f. Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan Kawasan Berikat dengan menggunakan dokumen BC
2.3 impor dilakukan paling lambat pada saat pendaftaran di KPBC.
g. Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan Manifest dilakukan paling lambat pada saat
penyerahan/penyampaian manifest di KPBC.
h. Pembayaran biaya atas penyampaian Surat Paksa/Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan dilakukan pada saat penagihan/pemberitahuan atau bersama-sama dengan
pelunasan pokok tagihan.
i. Pembayaran jasa pengujian laboratorium BPIB dilakukan paling lambat pada saat
penyerahan hasil pengujian.
j. Pembayaran sewa penggunaan auditorium dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu
sebelum hari penggunaan.
k. Pembayaran jasa penyajian data kepabeanan dan cukai dilakukan pada saat penyajian
data impor dan ekspor/cukai diberikan.
l. Pembayaran biaya pengumuman lelang dan pembatalan lelang serta biaya pencacahan
barang lelang dilakukan pada saat pembayaran harga lelang.

Tempat Pembayaran atau Pelunasan PNBP :
• Pembayaran atas PNBP sebagaimana dimaksud butir a, b dan c di atas wajib dilakukan
melalui Bank Devisa Persepsi atau Bank / Kantor Pos Persepsi.
• Selain butir a, b dan c, pembayaran PNBP dapat dilakukan di Bank Devisa Persepsi,
Bank Persepsi, PT. Pos Indonesia atau Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai.

Pembayaran dilakukan dengan Formulir SSPCP.

Pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean yang wajib membayar PNBP :
a. BC 2.0;
b. BC 2.4 dengan tujuan dijual ke dalam negeri;atau
c. BC 2.5 dengan tujuan dijual ke DPIL,

Dalam hal pemberitahuan pabean di atas merupakan Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bayar, PNBP wajib dibayar bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan SSPCP.

Pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean yang tidak wajib membayar PNBP :
a. BC 2.1 (PIBT);
b. BC 2.4 dan BC 2.5 selain untuk penjualan ke dalam negeri / DPIL
c. BC 1.1 (Inward/outward manifest) nihil,

Fasilitas Pembayaran Berkalan dan Pembayaran Kemudian
Fasilitas Pembayaran Berkala adalah fasilitas yang diberikan kepada wajib bayar untuk melunasi seluruh tagihan PNBP dalam satu bulan pada bulan berikutnya.

Untuk memperoleh izin fasilitas Pembayaran Berkala, wajib bayar mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor dengan dilampiri SSB (Surat Sanggup Bayar) yang berlaku satu tahun dan dengan syarat frekuensi kegiatan ekspor atau impor lebih dari lima kali dalam sebulan.

Sedangkan fasilitas Pembayaran Kemudian, wajib bayar mengajukan Surat Permohonan dengan dilampiri PSB (Pernyataan Sanggup Bayar) yang diajukan secara transaksional.

- Wajib Bayar dengan pembayaran berkala wajib melunasi pembayaran paling lambat
tanggal 5 bulan berikutnya.
- Wajib Bayar dengan pembayaran berkala wajib menyerahkan SSPCP kepada Bendaharawan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), disertai daftar rekapitulasi pembayaran PNBP dengan
menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Wajib Bayar dengan pembayaran kemudian wajib melunasi dan menyerahkan SSPCP kepada Bendaharawan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah timbulnya kewajiban membayar.
Terhadap wajib bayar yang mendapat fasilitas pembayaran berkala dan pembayaran kemudian apabila tidak melaksanakan kewajiban pelunasan pada waktu yang sudah ditentukan tersebut :
- Kepala KPBC menerbitkan Surat Tagihan I
- Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya Surat Tagihan I Wajib Bayar
tidak memenuhi kewajibannya, Kepala KPBC menerbitkan Surat Tagihan II
- Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terbitnya Surat Tagihan II Wajib Bayar
tidak memenuhi kewajibannya, yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhi
kewajibannya (diblokir).


Pelaksanaan Pembayaran PNBP Ekspor di KPU Tanjung Priok Sebelum dan sesudah 1 Agustus 2009.

Kewajiban pembayaran PNBP mulai diberlakukan untuk dokumen tertanggal 1 Mei 2004. Pada awal pemberlakuannya juga terdapat keberatan dari berbagai kalangan pengusaha namun akhirnya PNBP tetap dijalankan.

Namun untuk aplikasi ekspor sebelum pemberlakuan P-40 belum memfasilitasi adanya suatu usaha agar PNBP benar-benar dibayar. Beberapa pertimbangan psikologis saat itu (awal penerapan aplikasi ekspor secara EDI) adalah semata-mata untuk memperlancar ekspor, sistem aplikasi ekspor didesain dengan mengesampingkan aspek-aspek yang lain yaitu tentang verifikasi keakuratan data ekspor dan tidak adanya enforcement tentang pelunasan PNBP.

Sebagai akibatnya di sejumlah Kantor Pelayanan BC terdapat tunggakan PNBP, di KPU BC Tanjung Priok jumlah tunggakan PNBP mencapai 80,9 milyar per 31 Desember 2008 dan setiap tahun-nya dipertanyakan / menjadi temuan oleh instansi pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Depkeu.

P-40/BC/2008 diterbitkan dalam rangka memperbaiki kekurangan tersebut termasuk dengan memasukkan mekanisme enforcement pelunasan PNBP. Sesuai aturan KMK 118 seharusnya pembayaran dilakukan sebelum atau paling lambat pada saat PNBP didaftarkan, namun mengingat hal tersebut sulit dilaksanakan karena berbagai kendala, sistem aplikasi memberi masa toleransi selama 7 hari untuk pelunasannya. Artinya, jika terdapat PEB tidak dilunasi PNBP-nya dalam waktu 7 hari maka eksportir akan terblokir secara otomatis sehingga tidak dapat melakukan transfer pengajuan PEB EDI selanjutnya.

Pada saat mulai pelaksanaan P-40 terdapat permasalahan banyaknya eksportir yang terblokir dan hal tersebut menjadi pemberitaan di media nasional.
Beberapa hal yang menjadi penyebabnya adalah sebagai berikut :
- Pihak Bank Persepsi kurang mendukung adanya pelayanan penerimaan pembayaran PNBP
ekspor dengan adanya pembatasan jam layanan, pembatasan cabang yang dapat menerima
pembayaran dan pembatasan jumlah loket pembayaran. Hal ini disebabkan pihak Bank
merasa tidak diuntungkan secara bisnis jika menerima pembayaran PNBP Ekspor,
dengan alasan :
- Jumlah pembayaran untuk setiap dokumen tidak besar
- Mengganggu image bank karena terdapat antrian panjang
- Karena tidak mendapatkan fee dari pembayaran PNBP ekspor, hal itu dipandang
tidak seimbang dengan effort yang mereka lakukan.

Belum ada Bank yang melayani pembayaran PNBP ekspor dan melakukan transfer data
secara online ke EDI Bea Cukai sehingga setelah membayar, eksportir tetap harus
mendatangi loket PNBP KPU Tanjung priok untuk dilakukan perekaman.
- Kurangnya pemahaman dari eksportir tentang kewajiban pembayaran PNBP dan
tatacaranya.

Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan DJBC untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah :
- Dalam jangka pendek, melakukan penundaan pelaksanaan pemblokiran sampai dengan
tanggal 20 September 2009 sambil mencarikan skema penyelesaian berupa penggunaan
izin fasilitas PNBP Berkala (diterbitkan Perdirjen Nomor : P-34) dan penyempurnaan
sistem aplikasi yang lebih banyak membuat otomatisasi.
- Menghilangkan persyaratan tidak mempunyai tunggakan PNBP dalam pengajuan fasilitas
izin PNBP Berkala dengan membuat surat pernyataan oleh eksportir akan melunasi
tunggakn tersebut paling lambat tanggal 28 Februari 2009 ( Perdirjen Nomor P-34 ).
- Dalam jangka menengah, mengusahakan terciptanya kondisi ideal di mana pembayaran
dapat dilakukan secara on line di Bank.

Pemberlakuan Perdirjen Nomor : P-34/BC/2009.
Beberapa pertimbangan dikeluarkannya Perdirjen Nomor P-34 :
1. Optimalisasi pembayaran dan penyetoran PNBP Ekspor di Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai Tanjung Priok
2. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok mempunyai sifat kharakteristik
pelayanan yang berbeda dengan kantor-kantor pabean lainnya di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
3. Mendorong sesegera mungkin agar eksportir menggunakan fasilitas PNBP Berkala.

Beberapa Kendala Pemberian Fasilitas PNBP Berkala Sebelum Perdirjen Nomor P-34
• Masih adanya tunggakan PNBP.
• Wajib bayar tidak tahu jumlah pnbp terutang
• Belum sepenuhnya otomasi
• Ada kemungkinan penumpukan beban kerja pada setiap tanggal 5
Monitoring Pembayaran PNBP (bukan PNBP Berkala).
• Di KPU-BC Tg. Priok dilakukan monitoring Pembayaran PNBP atas PEB setelah 7 hari.
• Dalam jangka waktu tersebut PNBP belum dilunasi ètidak diberikan pelayanan
kepabeanan (blokir)
• Diberikan kebijakan sementara :
• Monitoring baru dilakukan pada tanggal 20 September 2009

Persayaratan pengajuan PNBP Berkala berdasarkan Perdirjen P-34 :
• Jml PEB / kegiatan ekspor sekurang-kurangnya 5 kali bulan
• Mengajukan Surat Sanggup Bayar (SSB)
• Pernyataan Kesanggupan Melunasi PNBP terutang. PNBP terutang sebelum 1 Agustus 2009 diberikan kesempatan melunasi s.d. 28 Februari 2010
• Masa berlaku SSB berlaku 1 (satu) tahun
• Tanda terima SSB sekaligus sebagai persetujuan pembayaran berkala PNBP
• Dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum masa waktu SSB habis, ada pemberitahuan kepada
Wajib Bayar.

Pemblokiran Eksportir/PPJK Karena Belum melunasi PNBP
- Sistem aplikasi memblokir secara otomatis apabila terdapat dokumen PEB yang belum
dilunasi dalam waktu 7 hari setelah tanggal PEB. (Untuk yang tidak mendapat
fasilitas pembayaran berkala ).
- Pemblokiran dilakukan terhadap sender EDI, sebagai contoh Importir A mengajukan
PEB dengan menggunakan PPJK dan sender PT B, maka yang akan terblokir adalah PT B.
PT A masih tetap bisa mengajukan dokumen dengan menggunakan PPJK/sender selain PT
B.
- Untuk melakukan pembukaan pemblokiran tidak perlu mengajukan surat permohonan
tetapi cukup membayar tunggakan yang ada. Secara otomatis kira-kira 5 menit
kemudian bolkir sduah terbuka.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

terima kasih infonya..

Posting Komentar